Koperasi di Indonesia mulai tumbuh sejak tahun 1896 di Purwokerto, saat itu seorang pamong praha bernama R. Aria Wiriaatmaja mendirikan sebuah bank yang diberi nama"Hulp-en Spaar Bank" (Bank Pertolongan dan Simpanan). Bank itu dimaksudkan untuk menolong para priyayi atau pegawai negeri yang terjerat hutang pada lintah darat.Bank itu meminjamkan uang kepada pegawai negeri dengan bunga yang rendah dari dana yang dikumpulkan oleh pegawai negeri itu sendiri.Usaha dari R. Aria Wiriaatmaja ini kemudian dibantu dan diteruskan oleh asisten residen Belanda De Wolf Van Westerorde yang telah mempelajari koperasi dari sistem Raiffesen dan Schulze Delitzch di Jerman pada masa cutinya. Akan tetapi Usaha De Wolf ini tidak banyak berhasil karena :
1. Terlalu Tergesa-gesa menerapkan Prinsip Koperasi yang Modern
2. Ekonomi Kaum Pribumi yang masih Lemah
3. Adanya Kecurangan para Pengurus Koperasi
4. Halangan dari Pemerintah Belanda
Pemerintah Belanda menghalangi berkembangnya koperasi saat itu karena takut organisasi Koperasi diperalat untuk alat politik melawan penjajah dan kemampuan rakyat dalam berorganisasi lewat koperasi dapat menjadi embrio kemampuan berorganisasi politik. Apa yang di khawatirkan oleh pemerintah Hindia Belanda menjadi kenyataan, Berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 yang disusul oleh Sarekat Dagang Islam (kemudian menjadi Sarekat Islam) membangkitkan juga gerakan Koperasi Indonesia. Kedua Organisasi ini membangkitkan semangat rakyat dan mendorong pembentukan Koperasi rumah tangga (Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan) dan Koperasi Konsumsi yang merupakan alat memperjuangkan secara mandiri peningkatan taraf hidup mereka.
The Studie Club (1928), merupakan Kelompok Kaum Intelektual Indonesia yang menyadari peranan Koperasi sebagai salah satu alat perjuangan, menganjurkan kepada para anggotanya untuk ikut mempelopori Koperasi di tempatnya masing-masing. Sekalipun terdapat kesulitan dalam mengembangkan Koperasi pada Periode ini karena kekurangan skill dan modal, namun banyak Koperasi di Kalangan Pengusaha Kecil, Petani, dan Pegawai Negeri Berkembang pesat. Pada tahun 1939 jumlah Koperasi telah mencapai 1712 dan yang terdaftar 172 Koperasi dengan anggota sebanyak 14.134. Pemerintah Belanda kewalahan membendung gerakan koperasi di kalangan rakyat , oleh sebab itu mereka bermaksud mengaturnya dengan mengeluarkan Undang-undang tentang Koperasi yang dikenal dengan nama "Verodening Op de Cooperatieve Verenigingen" pada tahun 1915. Akan tetapi karena undang-undang ini berkiblat pada hukum perniagaan Eropa, maka lebih banyak menghambat daripada mendorong pertumbuhan koperasi. Salah satu contohnya adalah Undang-undang itu pada salah satu pasal-pasalnua menyebutkan bahwa akte atau rancangan pendirian koperasi harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur Jenderal dengan rakyat Kecil yang dijajah sangatlah jauh, maka dari itu mendapatkan akte Pendirian Koperasi tidaklah Mudah.
Melihat hal tersebut Kaum Nasionalis mendesak kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mengadakan Peninjauan Kembali terhadap Undang-undang tersebut. Permintaan tersebut dikabulkan, sehingga Hindia Belanda pada tahun 1920 membentuk Komisi Koperasi yang diketuai oleh Prof. Dr. JH. Boeke. Setelah bekerja selama 7 tahun Komisi ini melahirkan "Ordonansi Perkumpulan Koperasi Bumiputera" pada tahun 1927. Ordonansi ini sudah lebih maju karena dikatakan dalam salah satu pasalnya bahwa Koperasi adalah Perkumpulan Orang-orang Indonesia sehingga baginya berlaku Hukum Sipil dan Hukum Dagang Indonesia. Dengan demikian akte pendirian tidak diperiksa dan disetujui oleh Gubernur Jenderallagi, melainkan oleh "Penasehat Urusan Perkreditan Rakyat dan Koperasi". Koperasi berkembang dengan Cepat saat itu, namun karena depresi dunia, maka pada tahun 1932 banyak Koperasi yang Mati.
Sumber : Dinamika Koperasi ,Penulis Pandji Anoraga,SE,M.M dan Dra Ninik Widiyanti, Penerbit RIneka Cipta dan Bina Adiaksara











